Selasa, 05 Januari 2021

Delik Barang Cetakan Dan Delik Pers



Delik Pers


Delik pers berasal dari dua kata, yakni delik dan pers. Delik sendiri merupakan bahasa Belanda delict yang berarti tindak pidana atau pelanggaran, sedangkan pers secara harfiah berarti cetak dan pengertian pers jika diambil dari segi makna berarti penyiaran yang tercetak atau publikasi yang dicetak (printed publication). Delik pers sebenarnya bukan istilah hukum, melainkan sebutan untuk menamai pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan pers. KUHP tidak mengenal delik pers. Sebagian besar pelanggaran yang selama ini dianggap sebagai delik pers, sebenarnya merupakan “delik umum yang kebetulan dilakukan oleh pers” (Hukum Online). 

Ada tiga unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan yang dilakukan melalui pers dapat digolongkan sebagai delik pers: 

  • Adanya penyebarluasan gagasan melalui barang cetakan.
  • Gagasan yang disebarluaskan harus merupakan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum.
  • Gagasan yang disebarluaskan dan dapat dipidanakan tadi harus dapat dibuktikan telah dipublikasikan.

Selain itu, ada dua unsur yang harus dipenuhi supaya seorang wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban dan dituntut secara hukum:

  • Wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan tulisan yang dimaksud.
  • Wartawan yang bersangkutan sadar bahwa tulisan yang dimuatnya dapat dipidana.

Jika kedua unsur ini tidak terpenuhi, maka wartawan yang bersangkutan tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Macam-Macam Delik Pers

Delik pers dibagi menjadi dua jenis:

  1. Delik Biasa

Tindak pidana pers yang muncul tanpa adanya pengaduan atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Delik biasa terutama berkaitan dengan lembaga kepresidenan –pemberitaan dianggap menghina presiden atau wakil presiden.

  2. Delik Aduan

Kasus pers yang muncul jika ada pihak yang mengadukan kepada pihak kepolisian. Selama tidak ada pihak yang mengadu, pers atau wartawan tidak bisa digugat, dituntut, atau diadili. Jadi, delik aduan adalah tindak pidana yang diproses berdasarkan laporan.

Delik pers terhadap perorangan diatur dalam KUHP pasal 310 sampai pasal 315. Pasal 310 KUHP berbunyi:

1) Barang siapa dengan sengaja menyerang kehomatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud yang jelas agar hal itu diketahui umum, dincam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

2) Bila hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum, maka diancam kaena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis apabila perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.


Delik pers dapat digolongkan menjadi 4 kelompok besar, yaitu:

1. Delik Penabur Kebencian atau dapat disebut sebagai Haatzai Artikelen. Haatzai Artikelen berasal dari bahasa Belanda. Haat berarti (benih) kebencian dan Zaaien artinya menabur, menanam benih (perselisihan atau kebencian) serta Artikel dengan Artikelen sebagai bentuk jamaknya yang berarti tulisan atau karangan. Maka jika digabungkan, Haatzai Artikelen berarti tulisan yang dapat menabur kebencian. Yang termasuk Haatzai Artikelen dalam pasal 154 KUHP yang berbunyi “ Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Atau dalam pasal 155 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinan terhadap pemerintah Indonesia dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam…”. 

2. Delik Penghinaan. Dalam KUHP, disebutkan penghinaan bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan. Penafsiran adanya sebuah penghinaan (disebutkan dalam pasal 310 KUHP) berlaku jika memenuhi unsur: a) dilakukan dengan sengaja dan dengan maksud agar diketahui oleh umum; b) bersifat menuduh, dalam hal ini tidak disertai bukti yang mendukung; c) akibat pencemaran itu jelas merusak kehormatan / nama baik seseorang.

3. Delik Penyiaran Kabar Bohong. Penyiaran kabar bohong disini terjadi apabila ada wartawan yang menyiarkan berita hanya atas dasar desas — desus, rumor, atau informasi dari satu pihak. Apalagi jika hal ini dapat menimbulkan kerugin dari pihak lain. Sebelumnya, delik penyiaran kabar bohong diatur dalam pasal 171 KUHP, namun setelahnya pasal tersebut dicabut dengan UU no. 1 tahun 1946 dan menggantikan pasal sebelumnya dengan pasal XIV dan XV UU no. 1 tahun 1946.

4. Delik Kesusilaan (Pornogafi), Dalam KUHP tidak ditemukan perumusan yuridis dari istilah pornografi. Menurut teks KUHP Belanda (tahun 1886) yang menjadi asal muasal dari KUHP Indonesia, yang dilarang dalam pasal 281 adalah openbare schennis de eerbaarheid (melanggar susila secara terbuka), sedangkan dalam pasal 282 digunakan kata-kata anstotelijk voor de eerbaarheid (melanggar perasaan susila). Pasal KUHP yang berhubungan dengan delik kesusilaan adalah pasal 281, 282, 532, 533.


Delik barang cetakan

Menurut hukum pidana, penerbit (pasal 61) dan pencetak (pasal 62) mempunyai kedudukan hukum yang menguntungkan atau pertanggungjawaban pidananya menyimpang dari ajaran penyertaan (deelneming) yang aturannya termuat dalam Titel ke-V dari Buku I KUHP. Penyimpangan dari ajaran penyertaan ini di antaranya terwujud dalam pasal-pasal 61 dan 62 KUHP di atas, yaitu penerbit dan pencetak tidak akan dituntut apabila mereka memenuhi

Syarat-syarat dalam pasal-pasal tersebut (Lamintang dan Samosir, 1983:46).

Dalam pasal 61 KUHP disebutkan bahwa “pada kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan alat cetak, penerbit tidak dituntut jika pada barang cetakan tersebut disebutkan nama dan alamatnya, serta diketahui nama pembuatnya atau diberitahukan oleh penerbit pada peringatan pertama setelah diberitahukan kepadanya, bahwa akan dilakukan tuntutan terhadap dirinya. Ketentuan ini tidak berlaku, jika pada saat penerbitan pelakunya tidak dapat dituntut secara hukum pidana atau bertempat tinggal di luar negeri”.

Selanjutnya pada pasal 62 KUHP (Lamintang dan Samosir, 1983:47) disebutkan:

“… pada kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan alat cetak, pencetak tidak dituntut jika pada barang cetakan itu disebut nama dan alamatnya serta diketahui siapa orang yang telah menyuruhnya untuk mencetak tulisan itu, atau diberitahukan oleh

Pencetak pada peringatan pertama setelah diberitahukan kepadanya, bahwa akan dilakukan tuntutan terhadap dirinya. Ketentuan ini tidak berlaku, jika pada saat tulisan itu dicetak,

Orang yang telah menyuruh mencetak itu tidak dapat dituntut secara hukum pidana atau bertempat tinggal di luar Indonesia”.

Terhadap delik pers ini terdapat dua pendapat, yaitu pendapat yang sempit (de enge interpretatie) dan pendapat yang luas (de ruime interpretatie). Hukum Indonesia sendiri mengikuti pendapat yang sempit.

Menurut pendapat yang sempit ada tiga syarat bagi suatu delik pers, antara lain apa yang dikatakan oleh Van Hattum, yaitu delik tersebut harus dilakukan dengan barang-barang cetakan; perbuatan pidana harus terdiri atas pernyataan-pernyataan atau pikiran; dan yang penting dari rumusan delik tersebut, yaitu harus nyata bahwa publikasi dari tulisan itu adalah satu Syarat untuk dapat menimbulkan suatu tindak pidana (strafbaar feit). Sedangkan pendapat yang luas, menyebutkan delik pers adalah suatu pernyataan pikiran yang dapat dipidanakan, ditujukan kepada publik dan dilakukan dengan pers sebagaimana tercermin pada pasal 153 KUHP (Zainun, 1971:4-5).


Tahap percetakan

Pertanggungjawaban percetakan diatur dalam pasal 62 ayat (1) dan pasal 82 KUHP. Pasal 62 ayat (1) Berbunyi:

“Jika kejahatan dipergunakan dengan mempergunakan percetakan maka pencetak (drukker) sebagai demikian tidak dituntut jika pada barang cetakan itu disebutkan nama dan tempat tinggal pencetak dan orang yang menyuruh mencetak sudah diketahui atau pada waktu diberi peringatan pertama kali sesudah penuntutan mulai berjalan diberitahukan oleh pencetak”.

Sedangkan dalam pasal 484 KUHP disebutkan bahwa:

“Barangsiapa mencetak tulisan atau gambaran yang merupakan perbuatan pidana, diancam

Dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau kurungan paling lama satu tahun

Atau denda paling banyak tiga ratus rupiah, jika:

(1) Orang yang menyuruh cetak barang tidak diketahui dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;

(2) Pencetak mengerti atau seharusnya menduga, bahwa orang yang menyuruh cetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut, atau menetap di luar Indonesia. Melihat kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pencetak dapat bertanggung jawab apabila:

a. Tidak mencantumkan nama dan alamatnya pada barang yang dicetaknya.

b. Tidak mengetahui atau tidak memberitahukan apabila terdapat teguran perintah perkara itu di muka hakim. Mengenai pertanggungjawaban pidana pencetak apabila terdapat berita yang bermuatan pencemaran nama baik di koran yang ia cetak, maka kedudukannya adalah sebagai pembantu dalam melakukan tindak pidana (medeplichtige).


Sekian dari saya waalaikumsalam


Sumber:

Murani, Asnawi dan Nooroso Kuhardjo.1999.Hukum dan Etika 

 https://www.neliti.com/id/publications/157032/tinjauan-yuridis-terhadap-pertanggungjawaban-pidana-dalam-delik-pers-menurut-kuh

https://www.google.com/amp/s/romeltea.com/dengan-delik-pencemaran-nama-baik/amp/


Delik Barang Cetakan Dan Delik Pers

Delik Pers Delik pers berasal dari dua kata, yakni delik dan pers. Delik sendiri merupakan bahasa Belanda delict yang berarti tindak pidana...